Logo

Desa Sembuluh Satu

Kabupaten Seruyan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Konsultasi Publik Dua Rancangan Peraturan Desa di Sembuluh Satu

Konsultasi Publik Dua Rancangan Peraturan Desa di Sembuluh Satu

Invalid Date

Ditulis oleh M.ARRIDHO

Dilihat 61 kali

Konsultasi Publik Dua Rancangan Peraturan Desa di Sembuluh Satu

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa di Desa Sembuluh Satu Bahas Perlindungan Lingkungan Hidup dan PADIATAPA Pada tanggal 3 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Sembuluh Satu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, telah dilaksanakan konsultasi publik terkait dua Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), yaitu Raperdes tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Raperdes tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Kegiatan ini difasilitasi oleh Tim Gawi Bapakat Kabupaten Seruyan. Konsultasi publik ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan peraturan desa. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan Raperdes yang dihasilkan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi warga Desa Sembuluh Satu. Kedua Raperdes yang dibahas memiliki urgensi yang tinggi dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan. Raperdes tentang Perlindungan Lingkungan Hidup ditujukan untuk mengatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Sembuluh Satu. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sampah, perlindungan sumber daya air, hingga pelestarian keanekaragaman hayati. Diharapkan, Raperdes ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Sementara itu, Raperdes tentang PADIATAPA merupakan instrumen penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. PADIATAPA memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Melalui konsultasi publik ini, diharapkan kedua Raperdes tersebut dapat disempurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Desa yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Sembuluh Satu. Kehadiran Tim Gawi Bapakat Kabupaten Seruyan dalam kegiatan ini turut memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Penulis: M.ARRIDHO

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sembuluh Satu

Kecamatan Danau Sembuluh

Kabupaten Seruyan

Provinsi Kalimantan Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia